Polres Tulungagung Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite Tersangka Berhasil Diamankan

    Polres Tulungagung Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite Tersangka Berhasil Diamankan

    TULUNGAGUNG – Seorang laki laki dengan inisial TRA (31) warga Tanggunggunung, Kab. Tulungagung, diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim.

    Ia diamankan di SPBU Campurdarat karena diduga kuat menyalahgunakan BBM Subsidi jenis Pertalite, pada Sabtu (27/5) bulan lalu sekira pukul 11.00 WIB.

    Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasihumas Iptu Moh Anshori SH kepada awak media, kemarin Senin (5/6) di Mapolres Tulungagung Polda Jatim.

    Adapun modusnya kata Iptu Anshori, adalah pelaku inisial TRA membeli BBM jenis Pertalite  dipompa menggunakan alat pompa dari tanki mobil  ke jurigen yang ada di dalam mobil.

    “Perbuatan tersebut dilakukan  berulang kali sehingga melebihi aturan yang ditentukan oleh pertamina, ” ujar Iptu Anshori.

    Lebih lanjut jelas Iptu Anshori bahwa setelah tersangka membeli BBM jenis pertalite lalu BBM tersebut dipompa dari tangka mobil ke Jerigen yang ada di dalam mobil.

    “BBM yang terkumpul akan dijual kembali degan harga yang lebih tinggi, ” jelas Iptu Anshori. 
    Dari penangkapan terhadap tersangka, pihak Polisi mendapatkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol AG 1519 RV yang sudah dimodifikasi menggunakan ROTAK (pompa bensin).

    Selain itu ada 2 jurigen berisi 30 liter BBM Pertalite, 3 jurigen berisi masing – masing 20 liter BBM Pertalite, 1 jurigen berisi kurang lebih 10 liter BBM Pertalite, 5 jurigen kosong dan 2 buah nota pembelian SPBU. 

    Atas perbuatannya,  tersangka dijerat dengan pasal  55 UURI No. 22 tahun 2023 tentang Migas dan Gas Bumi Jo pasal 55 PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Keputisan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

    “Kami menghimbau kepada warga masyarakat bila menjumpai permasalahan serupa agar tidak segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib, mengingat perbuatan terebut bertentangan dengan hukum, ” pungkas Kasihumas Polres Tulungagung. (*)

    tulungagung
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tulungagung Blusukan ke Sekolah Tanamkan...

    Artikel Berikutnya

    Pak Sicomo Polres Tulungagung Setia Jemput...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam
    Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Dewan Pertahanan Nasional serta Gubernur Kalsel
    Kapolri Harap Direktorat PPA dan PPO Tekan Kasus Kekerasan
    Pasar Ngasem Yogyakarta Menutup Rangkaian Festival Pasar Rakyat 2024
    Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Dampingi Penyerahan Bantuan Dana Desa

    Ikuti Kami